BHPRD Kab
Serang
-
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) merupakan dana yang diberikan
kepada desa Kabupaten untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik .
- Perda No. 71 Tahun 2022, Pengelolaan BHPRD Tahun 2023
Data Pajak
Retribusi Daerah
- BHPRD berasal dari dua sumber utama :
- Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD). Terdiri dari Pajak PBB, BPHTB dan Pajak Non PBB BPHTB
- Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD). Retribus yang bersumber dari 10 OPD Kabupaten Serang
Pengawasan Penerimaan Daerah
- - BHPD Pembagian dengan 60% Dibagi
Merata Semua desa menerima bagian yang sama dan 40% Dibagi Proporsional
Berdasarkan kontribusi realisasi pajak dari desa tersebut.
- - BHRD Berbeda dengan pajak, BHRD dibagi merata ke seluruh desa.